Penerapan Tradisi Memakai Rimpu dan Sambolo di SDN 13 Kolo Kota Bima Sesuai Surat Edaran Pemerintah
Kota Bima, 22 Februari 2024
22 Februari 2024 Tenaga Pendidik dan Kependidikan SD Negeri 13 Kolo Kota
Bima mulai menggunakan pakaian adat dalam proses belajar mengajar maupun kegiatan
sekolah lainnya. Penggunaan pakaian adat berlaku pada setiap Kamis.
Pakaian adat untuk yang perempuan ialah rimpu dari Tembe Nggoli atau
Salungka (Sarung Nggoli atau Salungka) sedangkan untuk kaum bapak-bapak memakai
Sambolo dan Tembe Nggoli.
Tembe Nggoli merupakan sarung tenun khas Bima yang terbuat dari benang
kapas atau katun. Sarung tenun ini memiliki berbagai ragam warna. Sedangkan Sambolo
ialah ikat kepala yang digunakan oleh laki-laki yang memasuki usia remaja.
Penerapan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: 400.6/90/II/2024
tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah, pemerintah menghimbau kepada seluruh
Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Jajaran pendidikan , BUMN, dan BUMD
beserta jajarannya untuk menggunakan kostum bernuansa Bima setiap Hari Kamis.
Arsid, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 13 Kolo Kota Bima menyambut hangat
tradisi baru ini.
“ Tradisi menggunakan Rimpu dan Sambolo memang perlu dihidupkan kembali
bila perlu menjadi lifestyle bagi kita. Selain melestarikan budaya kita juga
dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang memproduksi tembe nggoli.” Tuturnya
Selain itu penerapan tradisi Rimpu juga merupakan salah satu persiapan
menuju Festival Rimpu Mantika 2024.