Penerapan Tradisi Memakai Rimpu dan Sambolo di SDN 13 Kolo Kota Bima Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Kota Bima, 22 Februari 2024

22 Februari 2024 Tenaga Pendidik dan Kependidikan SD Negeri 13 Kolo Kota Bima mulai menggunakan pakaian adat dalam proses belajar mengajar maupun kegiatan sekolah lainnya. Penggunaan pakaian adat  berlaku pada setiap Kamis.

Pakaian adat untuk yang perempuan ialah rimpu dari Tembe Nggoli atau Salungka (Sarung Nggoli atau Salungka) sedangkan untuk kaum bapak-bapak memakai Sambolo dan Tembe Nggoli.

Tembe Nggoli merupakan sarung tenun khas Bima yang terbuat dari benang kapas atau katun. Sarung tenun ini memiliki berbagai ragam warna. Sedangkan Sambolo ialah ikat kepala yang digunakan oleh laki-laki yang memasuki usia remaja.

Penerapan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: 400.6/90/II/2024 tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah, pemerintah menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Jajaran pendidikan , BUMN, dan BUMD beserta jajarannya untuk menggunakan kostum bernuansa Bima setiap Hari Kamis.

Arsid, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 13 Kolo Kota Bima menyambut hangat tradisi baru ini.

“ Tradisi menggunakan Rimpu dan Sambolo memang perlu dihidupkan kembali bila perlu menjadi lifestyle bagi kita. Selain melestarikan budaya kita juga dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang memproduksi tembe nggoli.” Tuturnya

Selain itu penerapan tradisi Rimpu juga merupakan salah satu persiapan menuju Festival Rimpu Mantika 2024.