Peraturan Tertulis da Tidak Tertulis
Peraturan tertulis bersumber dari rumusan tata aturan yang telah dirumuskan pemerintah
atau negara. Sehingga bersifat resmi juga mengikat. Sementara, peraturan tidak tertulis
asalnya dari keyakinan dan kesadaran masyarakatnya. Peraturan ini sering kali bersifat
mengikat, namun hanya untuk kelompok tertentu