Peraturan Tertulis da Tidak Tertulis

Peraturan tertulis bersumber dari rumusan tata aturan yang telah dirumuskan pemerintah

atau negara. Sehingga bersifat resmi juga mengikat. Sementara, peraturan tidak tertulis 

asalnya dari keyakinan dan kesadaran masyarakatnya. Peraturan ini sering kali bersifat

mengikat, namun hanya untuk kelompok tertentu