Cagar Alam
Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena keunikan tumbuhan, satwa dan ekosistem yang dimiliki. Mengutip, Repository Universitas Pasundan, biasanya, tumbuhan dan satwa yang ada dalam kawasan cagar alam asli dari daerah tersebut. Perkembangannya juga dibiarkan alami apa adanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 1 butir 10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam, yang karena keadaan alaminya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi.
Mengutip buku Tumbuhan Langka di Indonesia oleh Ruyani, cagar alam memiliki nilai yang sangat penting. Mulai dari pengembangan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kepentingan lainnya.
Indonesia memiliki banyak cagar alam yang tersebar di berbagai daerah. Berikut beberapa contohnya:
1. Cagar Alam Gunung Leuser
2. Cagar Alam Batang Gadis
3. Cagar Alam Siberut
4. Cagar Alam Kerinci Seblat
5. Cagar Alam Bukit Berbak