Infrastruktur dan Jenisnya

Infrastruktur dan Jenisnya


Infrastruktur dapat diartikan sebagai sarana dan prasarana umum. Menurut American Public Works Association, infrastruktur adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik yang berfungsi dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, hingga transportasi yang menunjang sosial dan ekonomi.

Mengutip E-jurnal milik unikom.ac.id, secara teknik infrastruktur merupakan aset fisik yang dirancang dalam sistem, sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara menyeluruh. Dengan begitu, infrastruktur termasuk ke dalam sarana dan prasarana yang tidak terpisahkan satu sama lain.

Jika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, infrastruktur didefinisikan sebagai salah satu teknis, fisik, sistem, serta perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung jaringan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur, agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan baik.

Jenis-jenis Infrastruktur

Menurut World Bank Report yang dikutip dari E-jurnal ui.ac.id, infrastruktur dibagi ke dalam tiga jenis, yakni infrastruktur ekonomi, sosial, dan administrasi. Simak penjelasannya secara lengkap di bawah ini:

1. Infrastruktur Ekonomi

Infrastruktur ekonomi merupakan aset fisik yang menyediakan jasa dan digunakan dalam produksi dan konsumsi final, meliputi public utilities (telekomunikasi, air minum, sanitasi, dan gas), public works (bendungan, saluran irigasi, dan drainase), serta sektor transportasi (jalan, kereta api, angkutan pelabuhan, dan bandara).

2. Infrastruktur Sosial

Infrastruktur jenis ini merupakan aset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat, meliputi pendidikan (sekolah dan perpustakaan), kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), serta untuk rekreasi (taman, museum, dan lain-lain).

3. Infrastruktur Administrasi/Institusi

Infrastruktur ini meliputi penegakan hukum, kontrol administrasi dan koordinasi, serta kebudayaan.

Apabila menurut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, jenis infrastruktur ekonomi dan sosial mencakup:

Infrastruktur transportasi

Infrastruktur jalan

Infrastruktur sumber daya air dan irigasi

Infrastruktur air minum

Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat

Infrastruktur sistem pengelolaan limbah setempat

Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan

Infrastruktur telekomunikasi dan informatika

Infrastruktur ketenagalistrikan

Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan

Infrastruktur konversi energi

Infrastruktur fasilitas perkotaan

Infrastruktur fasilitas pendidikan

Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian

Infrastruktur kawasan

Infrastruktur pariwisata

Infrastruktur kesehatan

Infrastruktur lembaga pemasyarakatan

Infrastruktur perumahan rakyat