Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena keunikan tumbuhan, satwa dan ekosistem yang dimiliki. Mengutip, Repository Universitas Pasundan, biasanya, tumbuhan dan satwa yang ada dalam kawasan cagar alam asli dari daerah tersebut. Perkembangannya juga dibiarkan alami apa adanya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 1 butir 10. Cagar alam adalah kawasan suaka alam, yang karena keadaan alaminya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi.
Mengutip buku Tumbuhan Langka di Indonesia oleh Ruyani, cagar alam memiliki nilai yang sangat penting. Mulai dari pengembangan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kepentingan lainnya.
Tujuan dan Manfaat Cagar Alam
Tujuan utama dari cagar alam yaitu sebagai upaya untuk melindungi ekosistem yang ada agar tidak punah dan tetap lestari. Adapun manfaatnya yaitu:
- Melestarikan flora dan fauna
- Tempat melindungi flora dan fauna dari kepunahan
- Sebagai tempat wisata
- Sebagai tempat praktik untuk belajar atau di lapangan
- Tempat penelitian
Karakteristik Cagar Alam
Ada berbagai karakteristik yang menentukan kawasan cagar alam. Berikut di antaranya:
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan ekosistem
- Mewakili formasi dan biota tertentu dan unit penyusunnya
- Mempunyai kondisi yang alami dan belum tercampur tangan manusia
- Mempunyai komunitas tumbuh-tumbuhan dan ekosistem yang langka atau keberadaannya hampir punah
- Memiliki ciri khas potensi, sehingga menjadi contoh bagi ekosistem yang keberadaannya membutuhkan upaya pelestarian dan perlindungan
- Memiliki luas wilayah yang cukup dan bentuk tertentu yang bisa menunjang pengelolaan secara efektif serta menjamin proses ekologis yang alami.