Kapan sebaiknya Anak Masuk Sekolah?

Pendidikan di sekolah menjadi tempat belajar bagi anak setelah lingkungan rumah. Anak-anak bisa mulai belajar bersosialisasi dan bertemu dengan teman sebayanya. Tapi kapan waktu yang tepat untuk anak bersekolah?

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenjang pendidikan di sekolah yang bisa diikuti oleh anak. Mulai dari usia dini 1-5 tahun, sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Mengutip laman sekolah BPK Penabur, Jumat (20/1), American Academy of Pediatrics menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berkualitas sangat penting dalam perkembangan dan proses pembelajaran anak.

Saat memasuki dunia prasekolah seperti PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK), anak akan berkenalan dengan angka, huruf, bentuk dan warna.

Selain itu, perkembangan sosial dan emosional anak juga akan terlatih saat bermain dengan teman sebayanya. Anak sudah bisa belajar untuk berbagi dan terlibat dalam aktivitas kelompok.

Usia Berapa Anak Bisa Masuk PAUD?

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Amerika Serikat, pendidikan prasekolah adalah tempat belajar untuk anak-anak yang berusia dari 3-5 tahun.

Namun, ada juga beberapa orang tua yang mulai memasukkan anak ke PAUD pada usia 2,5 sampai 3 tahun.

Sementara di Indonesia, umumnya aturan masuk paud untuk anak adalah berusia 2-6 tahun dan akan belajar sesuai kelompok umur masing-masing.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Sekolah Dasar?

Adapun setelah melewati masa prasekolah, anak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah dasar (SD). Terkait usia masuk SD, psikolog sekaligus Dosen Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., mengatakan kematangan sekolah ternyata tidak selalu dilihat dari usia.

Sebab menurutnya, ada yang usia 5 tahun sudah matang, ada yang baru 6 tahun, bahkan 7 tahun.

"Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," tuturnya 

Namun, untuk melihat acuan di Indonesia, usia masuk SD juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK.

Pada pasal 7 terdapat aturan yang berbunyi:

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (mai)