Perjanjian Roem Royen
Perjanjian Renville
(8 Desember 1947 – 17 Januari 1948)
Perjanjian ini dilakukan
antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian ini ditandatangani
pada tanggal 17 Januari 1948
di atas kapal perang Amerika
Serikat (USS Renville), yang
berlabuh di pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947. Perundingan
ini ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), yaitu Amerika Serikat,
Australia, dan Belgia.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin. Delegasi Kerajaan
Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Hasil Perundingan:
1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra
sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis yang memisahkan wilayah Indonesia
dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di
wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.