Kewajiban Sebagai Warga Negara
Kemerdekaan yang telah dicapai bangsa Indonesia merupakan sarana
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Upaya membangun
masyarakat Indonesia yang sejahtera di antaranya dengan meningkatkan taraf kehidupan bangsa, meningkatkan taraf kecerdasan bangsa, dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki untuk kemajuan bangsa
Indonesia. Hingga saat ini upaya-upaya tersebut masih terus dilaksanakan meskipun Indonesia sudah merdeka cukup lama. Dukungan masyarakat yang peduli lingkungan sangat diperlukan dalam upaya-upaya bangsa untuk mewujudkan masyarakat sejahtera.
Gambar-gambar di atas menunjukkan pelajar-pelajar Indonesia sedang belajar
dengan bersungguh-sungguh. Mereka sedang melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan kewajiban bagi semua warga negara. Semua warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat (2). Bunyi pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar 9 tahun
merupakan satu di antara upaya pemerintah untuk memperbaiki pendidikan
di negara kita. Pemerintah menginginkan tingkat kecerdasan bangsa ini
semakin meningkat. Upaya pemerintah yang lain sebagai contoh memperbaiki
fasilitas pendidikan misalnya memperbaiki gedung-gedung sekolah yang rusak, memberikan bantuan buku gratis, dan menyediakan pengajar-pengajar atau guru yang profesional. (mai)