Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said
Usman bin Muhammad Ali alias Usman Janatin dan Harun bin Said alias Tahir adalah dua orang pahlawan Indonesia yang gugur demi mempertahankan kedaulatan negara. Penetapan pahlawan dilakukan pada 17 Oktober 1968 oleh Presiden RI Soeharto, berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968.
Usman dan Harun merupakan prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut yang dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura yang saat itu masih tergabung dengan Malaysia.
Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia.
Usman memiliki nama asli Sersan KKO Janatin alias Usman bin Haji Muhamad Ali. Sedangkan Harun bernama lengkap Kopral KKO Tohir alias Harun bin Said.
Usman adalah prajurit KKO kelahiran Purbalingga, Jawa Tengah, tanggal 18 Maret 1943 dan Harun adalah kelahiran Pulau Bawean, 4 April 1947.
Pada Maret 1965, Usman, Harun dan Gani bin Arup, mendapat tugas khusus dari Komando Operasi Tertinggi (KOTI) untuk memasuki Singapura sebagai bagian dari perkuatan militer Indonesia untuk membantu para sukarelawan Indonesia di wilayah musuh.
Dengan menggunakan perahu karet, ketiganya berangkat tanggal 8 Maret 1965 dengan membawa 12,5 kilogram bahan peledak. Mereka mendapat perintah untuk melakukan sabotase ke sasaran-sasaran penting di kota Singapura. Sasaran tidak ditentukan dengan pasti, jadi harus ditentukan sendiri.
Tanggal 10 Maret 1965 mereka meledakkan bangunan MacDonald House yang terletak di pusat kota. Peristiwa itu menimbulkan kegemparan dan kekacauan bagi masyarakat Singapura. Setelah melakukan aksinya, Harun dan Usman melarikan diri dan berhasil mencapai daerah pelabuhan, sedangkan Gani bin Arup mencari jalan lain.
Sebuah motor boat berhasil mereka rampas untuk kembali ke Pulau Sambu. Namun di tengah jalan, motor boat mengalami kerusakan mesin. Mereka akhirnya ditangkap patroli musuh pada 13 Maret 1965. Keduanya dibawa kembali ke Singapura untuk diadili. Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati.