PEMILU
Pemilihan Umum (pemilu)
menjadi pilar utama Indonesia sebagai negara demokrasi ketika memilih pemimpin.
Dalam pelaksanaannya, pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan tersebut banyak macamnya, seperti presiden, wakil rakyat di
berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa. Dalam buku Pengantar Hukum
Pemilihan Umum yang ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi, pemilu menjadi sarana
implementasi kedaulatan rakyat.
Di Indonesia, ketentuan dan peraturan pemilu
diatur dalam perundang-undangan. Pemilu di Indonesia pertama kali
diselenggarakan di tahun 1955.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI untuk pertama kalinya.
Mohammad Hatta mendorong pembentukan
partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan pemilu pada tahun
1946. Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk
sebelumnya sejak masa pemerintahan Belanda dan Jepang.
Amanat Maklumat X selain pembentukan
partai-partai politik adalah menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR
pada Januari 1946. Sayangnya, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena
tidak adanya perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu,
rendahnya stabilitas keamanan negara serta pemerintah dan rakyat yang fokus
mempertahankan kemerdekaan.
1. Pemilu Tahun 1955
Pemilu nasional pertama di Indonesia
dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955
dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu tahun 1955 menggunakan sistem proporsional. Artiya, kursi yang
tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara
yang didapat oleh partai politik tersebut.
Oleh karenanya, sistem itu disebut sebagai
sistem berimbang. Sebab, wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi
karena terlalu luas maka dibagikan berdasar daerah pemilihan dengan membagi
sejumlah kursi melalui perbandingan jumlah penduduk.
Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian
Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR. Selain
itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR,
BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
2. Pemilu Tahun 1971
Setelah pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS
menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Lalu, tanggal
27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum
MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Adapun mengenai pembagian kursi, cara pembagian
yang digunakan pada pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Pada periode itu,
mereka menggunakan UU Nomor 15 Tahun 1969 sebagai dasar, maka semua kursi
terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pada laman Kemendikbud dijelaskan bahwa pemilu
1971 diikuti oleh 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII,
PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Ktolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta
Golkar. Hasilnya, Golkar ditetapkan sebagai partai suara terbanyak diikuti NU,
PNI, dan Parmusi.
3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997
Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun
dengan enam kali penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat
I dan DPRD Tingkat II. Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang
Umum MPR. Meski Soeharto menjadi Presiden selama 32 tahun, Wakil Presiden
selalu berganti setiap periode.
4. Pemilu Tahun 1999
Bergulingnya pemerintahan Presiden Soeharto
lantas membuat pemilu dipercepat dan dilaksanakan pada tahun 1999. Padahal,
seharusnya pemilu baru diadakan lagi pada tahun 2002.
Dengan persiapan yang tergolong singkat, pemilu
1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu pada tahun itu terlaksana secara
damai tanpa ada kekacauan.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan ini
menggunakan sistem proporsional. Namun, penetapan calon terpilih berbeda dengan
pemilu sebelumnya, yaitu dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu
partai di Dapil.
Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara
terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasangan Abdurrahman Wahid - Megawati
Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri - Hamzah
Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.
5. Pemilu Tahun 2004
Dalam pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden
dapat dipilih langsung oleh rakyat lantaran terjadi perubahan amandemen UUD
1945.
Terdapat dua macam pemilihan umum di periode
2004, yang pertama untuk memilih anggota parlemen dan yang kedua melakukan pemilihan
presiden.
Selain itu, pemilu periode 2004, dilaksanakan
dua putaran. Putaran pertama pada 5 Juli 2004 dan putaran kedua pada 20
September 2004.
Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode
2004 - 2009.
6. Pemilu Tahun 2009
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada 8 Juli untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD dilaksanakan pada 9 April 2009. SBY kembali terpilih sebagai Presiden dengan Wakil Presiden Boediono
untuk periode 2009 - 2014.
7. Pemilu Tahun 2014
Pada pemilihan umum tahun 2014, pelaksanaannya
tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
tahun 2014 diselenggarakan pada 9 April (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6
April 2014 (luar negeri). Sementara itu, pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 9
Juli 2014. Hasilnya, pasangan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
8. Pemilu Tahun 2019
Dilaksanakan pada 17 April 2019, pemilu periode
ini diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Pemilu tahun 2019 dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin
sebagai Presiden dan Wakil Presiden untu tahun 2019 - 2024.