Opu Daeng Risadju

Opu Daeng Risaju adalah seorang pejuang wanita asal Sulawesi Selatan yang menjadi Pahlawan Nasional Indonesia. Wanita yang memiliki nama kecil Famajjah ini aktif dalam organisasi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Namun pada masa pendudukan Jepang, Opu Daeng Risaju tidak banyak melakukan kegiatan di PSII karena adanya larangan dari pemerintah Jepang terhadap kegiatan politik organisasi pergerakan kebangsaan.

Awal kehidupan

Famajjah atau Opu Daeng Risaju lahir di Palopo pada 1880. Ia merupakan seorang keturunan bangsawan Luwu. Orang tuanya bernama Muhammad Abdullah To Baresseng dan Opu Daeng Mawellu. Tumbuh dalam keluarga Islam, Opu Daeng Risaju hanya belajar mengaji Al-Quran tanpa menempuh pendidikan formal. Setelah itu, Opu Daeng Risaju menikah dengan Haji Muhammad Daud. Keduanya kemudian memutuskan untuk menetap di Parepare, sebuah kota pelabuhan lain di Sulawesi Selatan yang menghadap Selat Makassar.

Mendirikan PSII di Palopo

Partai Syarikat Islam Indonesia atau disingkat PSII adalah organisasi politik dan kemasyarakatan pertama di Indonesia. Awalnya, PSII lahir dengan nama Sarekat Dagang Islam (SDI) pada 16 Oktober 1905 di Surakarta, Jawa Tengah. Awal mula Opu Daeng Risaju mulai aktif berkiprah dalam PSII adalah setelah ia bertemu dengan H Muhammad Yahya. Muhammad Yahya adalah pedagang asal Sulawesi Selatan yang pernah bermukim lama di Jawa dan mendirikan cabang PSII di Parepare. Setelah bergabung, Opu Daeng Risaju dan suaminya mendirikan cabang PSII di Palopo pada 14 Januari 1930. Saat sedang meresmikan PSII di Palopo, diadakan pula rapat akbar di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau). Rapat akbar ini dihadiri oleh pemerintah Kerajaan Luwu, pengurus PSII pusat, pemuka masyarakat, dan masyarakat umum. Rapat ini menghasilkan peresmian Opu Daeng Risaju sebagai ketua. Namun pada masa pendudukan Jepang, Opu Daeng Risaju tidak banyak melakukan kegiatan di PSII karena Jepang melarang adanya kegiatan politik organisasi pergerakan kebangsaan. Barulah setelah Jepang hengkang dari Indonesia Opu Daeng Risaju kembali aktif bergerak dalam PSII. Akan tetapi, permasalahan tidak berhenti di situ. Sebab, setelah Jepang pergi, Indonesia kembali dijajah oleh Belanda, yang kemudian melihat gerakan Opu Daeng Risaju dapat mengancam keberadaan Belanda. Pihak Belanda yang bekerja sama dengan controleur afdeling Masamba menganggap Opu Daeng Risaju menghasut rakyat dan melakukan tindakan provokatif agar rakyat tidak percaya pada pemerintah kolonial. Controleur afdeling adalah kepala wilayah di onder afdeling pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda.

Opu Daeng Risaju tertangkap

Akibatnya, Opu Daeng Risaju diadili dan gelar kebangsawanannya dicabut. Selain itu, tekanan juga diberikan kepada sang suami dan pihak keluarga Opu agar PSII menghentikan kegiatannya. Pada akhirnya, Opu Daeng Risaju tertangkap oleh tentara NICA di Lantoro dan dibawa ke Watampone dengan cara berjalan kaki sejauh 40 kilometer. Setelah itu, Opu Daeng Risaju ditahan di penjara Bone selama satu bulan tanpa diadili, lalu dipindahkan ke penjara Sengkan, dan kemudian dipindahkan lagi ke Bajo. Setelah 11 bulan ditahan, Opu Daeng Risaju dibebaskan. Lalu, ia kembali ke Bua dan menetap di Belopa. Lebih lanjut, tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah ke Pare-Pare mengikuti jejak sang anak, Haji Abdul Kadir Daud. Opu Daeng Risaju wafat di usia 84 tahun pada 10