Opu Daeng Risadju
Opu Daeng Risaju adalah seorang pejuang wanita asal Sulawesi Selatan
yang menjadi Pahlawan Nasional Indonesia. Wanita yang memiliki nama kecil
Famajjah ini aktif dalam organisasi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII).
Namun pada masa pendudukan Jepang, Opu Daeng Risaju tidak banyak melakukan
kegiatan di PSII karena adanya larangan dari pemerintah Jepang terhadap
kegiatan politik organisasi pergerakan kebangsaan.
Awal kehidupan
Famajjah atau Opu Daeng Risaju lahir di Palopo pada 1880. Ia merupakan
seorang keturunan bangsawan Luwu. Orang tuanya bernama Muhammad Abdullah To
Baresseng dan Opu Daeng Mawellu. Tumbuh dalam keluarga Islam, Opu Daeng Risaju
hanya belajar mengaji Al-Quran tanpa menempuh pendidikan formal. Setelah itu,
Opu Daeng Risaju menikah dengan Haji Muhammad Daud. Keduanya kemudian
memutuskan untuk menetap di Parepare, sebuah kota pelabuhan lain di Sulawesi
Selatan yang menghadap Selat Makassar.
Mendirikan PSII di Palopo
Partai Syarikat Islam Indonesia atau disingkat PSII adalah organisasi
politik dan kemasyarakatan pertama di Indonesia. Awalnya, PSII lahir dengan
nama Sarekat Dagang Islam (SDI) pada 16 Oktober 1905 di Surakarta, Jawa Tengah.
Awal mula Opu Daeng Risaju mulai aktif berkiprah dalam PSII adalah setelah ia
bertemu dengan H Muhammad Yahya. Muhammad Yahya adalah pedagang asal Sulawesi
Selatan yang pernah bermukim lama di Jawa dan mendirikan cabang PSII di
Parepare. Setelah bergabung, Opu Daeng Risaju dan suaminya mendirikan cabang
PSII di Palopo pada 14 Januari 1930. Saat sedang meresmikan PSII di Palopo,
diadakan pula rapat akbar di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau). Rapat
akbar ini dihadiri oleh pemerintah Kerajaan Luwu, pengurus PSII pusat, pemuka
masyarakat, dan masyarakat umum. Rapat ini menghasilkan peresmian Opu Daeng
Risaju sebagai ketua. Namun pada masa pendudukan Jepang, Opu Daeng Risaju tidak
banyak melakukan kegiatan di PSII karena Jepang melarang adanya kegiatan politik
organisasi pergerakan kebangsaan. Barulah setelah Jepang hengkang dari
Indonesia Opu Daeng Risaju kembali aktif bergerak dalam PSII. Akan tetapi,
permasalahan tidak berhenti di situ. Sebab, setelah Jepang pergi, Indonesia
kembali dijajah oleh Belanda, yang kemudian melihat gerakan Opu Daeng Risaju
dapat mengancam keberadaan Belanda. Pihak Belanda yang bekerja sama dengan
controleur afdeling Masamba menganggap Opu Daeng Risaju menghasut rakyat dan
melakukan tindakan provokatif agar rakyat tidak percaya pada pemerintah
kolonial. Controleur afdeling adalah kepala wilayah di onder afdeling pada
masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda.
Opu Daeng Risaju tertangkap
Akibatnya, Opu
Daeng Risaju diadili dan gelar kebangsawanannya dicabut. Selain itu, tekanan
juga diberikan kepada sang suami dan pihak keluarga Opu agar PSII menghentikan
kegiatannya. Pada akhirnya, Opu Daeng Risaju tertangkap oleh tentara NICA di
Lantoro dan dibawa ke Watampone dengan cara berjalan kaki sejauh 40 kilometer.
Setelah itu, Opu Daeng Risaju ditahan di penjara Bone selama satu bulan tanpa
diadili, lalu dipindahkan ke penjara Sengkan, dan kemudian dipindahkan lagi ke
Bajo. Setelah 11 bulan ditahan, Opu Daeng Risaju dibebaskan. Lalu, ia kembali
ke Bua dan menetap di Belopa. Lebih lanjut, tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah
ke Pare-Pare mengikuti jejak sang anak, Haji Abdul Kadir Daud. Opu Daeng Risaju
wafat di usia 84 tahun pada 10